ü Homepage : http://pla.deptan.go.id/
Tugas dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian :
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang prasarana dan sarana pertanian sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk pestisida dan alat mesin pertanian, sesuai dengan peraturan perundang - undangan;
- Pelaksanaaan kebijakan di bidang pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian sesuai dengan peraturan perundang - undangan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan lahan, air irigrasi, pembiayaan, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian sesuai dengan perundang - undangan;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan lahan, air irigrasi, pembiayaan, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian; dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana pertanian.
Unit Kerja :
- Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
- Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan.
- Direktorat Pengelolaan Air Irigasi.
- Direktorat Pembiyaan Pertanian.
- Direktorat Pupuk dan Pestisida.
- Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar